Blog

Mengenal e-Faktur untuk Proses Legal Pembayaran di CloudKilat

Diterbitkan tanggal 7 February 2017 oleh anggun

Seperti yang umumnya telah diketahui, Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bisa dijadikan bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT Masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Sebagai perusahaan teknologi, CloudKilat pun mengimplementasi e-Faktur untuk para pelanggan yang membutuhkannya. Kementerian Keuangan sendiri telah menerbitkan peraturan yang menetapkan pengertian bentuk Faktur Pajak terbaru, yang terdiri dari bentuk elektronik atau e-Faktur dan tertulis (hardcopy) - PMK Nomor 151/PMK.011/2013.

Bagi pelanggan CloudKilat yang terdaftar sebagai perorangan atau pun perusahaan/organisasi, e-Faktur bisa didapatkan dengan melakukan permintaan di portal pengguna CloudKilat. Invoice dari CloudKilat untuk para pelanggan telah dibubuhi nomor Faktur Pajak yang valid dan keabsahannya terlegitimasi.

Namun dalam beberapa kasus, pelanggan tidak menerima e-Faktur atau nomor Faktur Pajak. Hal tersebut cukup sering terjadi lantaran data profil pelanggan terdaftar sebagai perorangan (pribadi), bukan sebuah perusahaan atau organisasi.

Cara yang bisa ditempuh ialah dengan melakukan pembaruan profil dan mengisi data perusahaan dengan selengkap-lengkapnya, termasuk NPWP perusahaan.

e-Faktur yang diterapkan ini juga merupakan bentuk kepatuhan CloudKilat terhadap peraturan pemerintah yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-136/PJ/2014 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.

Untuk melakukan pembaruan atas data diri Anda sebagai pengguna CloudKilat, silakan menuju ke halaman Basis Pengetahuan kami.